Visi PAFI : Mencerdaskan Asisten Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian untuk Indonesia Sehat

Selasa, 12 Maret 2019

Sejarah PAFI

Sejarah Kepemimpinan PAFI hasil Konggres / Munas PAFI :
Ketua Umum PP PAFI yang disepakati dan diputuskan dalam Pertemuan Ahli Farmasi di Hotel Garuda Jogjakarta pada 13 Februari 1946 adalah Drs Zed Abidin Apoteker Lulusan Univ Leiden Nederland.
Konggres PAFI yang pertama  atau  ke I Tahun 1948
Ketum PP PAFI  Drs Zed Abidin.
Konggres PAFI dilaksanakan setiap dua tahun sekali,
sampai dengan Konggres PAFI ke VIII  Tahun 1964 dengan Ketum yang sama.
Konggres PAFI ke IX Tahun 1980 di Jakarta
Ketum PP PAFI   : Harsono Radjak
Sekjend PP PAFI : M Rusdi
Konggres PAFI ke X Tahun 1990 di Jakarta
Ketum PP PAFI   : M Rusdi
Sekjend PP PAFI : Hakimi Malik Sari
Munas PAFI ke XI Tahun 2003 di Malang Jawa Timur
Ketum PP PAFI   :  M Rusdi
Sekjend PP PAFI :  Hakimi Malik Sari
Munas PAFI ke XII Tahun 2008 di Bandung Jawa Barat
Ketum PP PAFI   : Drs Sriyanto
Sekjend PP PAFI : Drs Hendro Tri Pancoro
Munas PAFI ke XIII Tahun 2014 di Jakarta
Ketum PP PAFI   : Dr. Faiq Bahfen S.H
Sekjend PP PAFI : Junaedi S.Si.,M.Farm.,Apt.
===================





PERTEMUAN RUTIN PAFI PC KABUPATEN KARANGANYAR DALAM RANGKA HALAL BIHALAL SOSIALISASI KTAN ONLINE DI AULA RSUD KABUPATEN KARANGANYAR 23 JULI 2017




PERTEMUAN ANGGOTA PAFI PC PAFI KARANGANYAR DAN HUT PAFI KE 71 BULAN FEBRUARI 2017 DI AULA RSUD KABUPATEN KARANGANYAR




1 2


3 4

.

Syarat Pengurusan STRTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)

Syarat Pengurusan STRTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)
STRTK dikeluarkan oleh mentri dan mentri mendelegasikannya kepada KFN (Komite Farmasi Nasional). STRTK berlaku selama 5 tahun. Untuk memperoleh STRTK  harus memenuhi persyaratan:
o    memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
o    memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
o    memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
o    membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 4 terlampir

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia



Persatuan Ahli Farmasi Indonesia disingkat PAFI adalah organisasi yang menghimpun tenaga ahli farmasi profesi Asisten Apoteker (AA) seluruh Indonesia, sekarang disebut Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Enam bulan setelah Proklamasi Negara Republik Indonesia, dibentuklah secara nasional PAFI. Yaitu tepatnya pada tanggal 13 Februari 1946 di Hotel Merdeka Jogyakarta dan sebagai anggota pendiri yang berjasa diangkatlah Ketua PAFI pertama, Bpk. Zainal abidin.

Pada awal kemerdekaan terjadi peperangan dengan Pasukan Belanda yang bertujuan ingin merebut kembali tanah jajahan mereka. Sebagai Ketua PAFI pertama Bpk. Zainal Abidin bersama Bpk. Kasio mendapat tugas untuk memindahkan perbekalan farmasi dan mesin-mesin yang berada di Manggarai (Jakarta) ke

PERTEMUAN RUTIN PC PAFI KARANGANYAR TAHUN 2016 DI AULA RUMDIS WAKIL BUPATI KABUPATEN KARANGANYAR



OUTBOND PC PAFI KARANGANYAR KE PANTAI BARU YOGYAKARTA 23 APRIL 2017

PENYERAHAN SOAL UPK DAN PENGAWASAN UPK DI SMK FARMASI KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2017





Kepengurusan PAFI Pusat



Ketua umum PP PAFI tahun 1946, 1948, 1950, dijabat oleh Drs.Z. Abidin sampai dengan tahun 1960. Sampai dengan MUNAS ke-9 tahun 1980 ketua umum dijabat oleh Harsono Radjak Mangunsudarso. Pada MUNAS ke-9 tahun 1980 Harsono Radjak Mangunsudarso dikukuhkan lagi sebagai ketua umum dengan sekretaris jenderal yang dijabat oleh M. Rusdi. Pada MUNAS ke-10 tahun 1990 ketua umum PP PAFI dijabat oleh M. Rusdi dengan sekretaris Jenderal dijabat oleh Hakimi Malik, S.H.

Pada MUNAS ke-11 tahun 2003 M.Rusdi memenangkan pemilihan ketua umum PP PAFI yang untuk pertama kalinya menggunakan sistem one man one vote, Sekretaris Jenderal tetap dijabat oleh Hakimi Malik, S.H sedangkan DR Faiq Bahfen sebagai Pembina dan Dewan Pertimbangan PAFI.
Kepengurusan PAFI Pusat periode tahun 2009-2014 dipegang oleh, Drs. Sriyanto sebagai ketua Umum dan Drs. Hendro Tri Pancoro sebagai Sekretaris jenderal.

Dengan diselenggarakannya Musyawarah Nasional XIII tahun 2014 di Jakarta yang bertepatan pada hari ulang tahun PAFI, kepengurusan pusat 2014-2019 dipegang oleh Dr. Faiq Bahfen S.H sebagai Ketua Umum dan  Junaedi S.Si.,M.Farm.,Apt. sebagai Sekretaris Jenderal.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Persatuan_Ahli_Farmasi_Indonesia

Info PAFI

INFORMASI KEGIATAN PAFI

- Ikuti sosialisasi 
   - KTAN Online, 
   - SIKTTK online

-------





STRTTK Terbit

Daftar Usulan

Borang Perpanjangan


Penerapan kewajiban pemenuhan SKP (Satuan Kredit Partisipasi) sejumlah tertentu selain pelaksanaan Peraturan Organisasi Nomor 004/PO/PP-PAFI/IX/2014, juga sebagai jaminan jaga mutu sumber daya dari organisasi dalam memberikan keterangan memenuhi kecakapan, keterampilan dan kemampuan bagi seorang Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, dimana Organisasi Profesi harus memberikan keterangan rekomendasi kemampuan dari TTK sebagai salah satu persyaratan kelengkapan pembuatan STRTTK.
Untuk dapat melaksanakan perpanjangan surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK), seorang TTK dapat memperpanjang atau mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai kebijakan PP PAFI maka pencapaian pemenuhan SKP diperoleh dari hasil mengikuti pembelajaran berkelanjutan, konversi pengalaman/ masa kerja dan pengabdian pada masyarakat sebagai dharma bhakti profesi.
Pemenuhan 25 SKP untuk TTK  dapat dilakukan dengan mengisi BORANG kompetensi melalui pembobotan SKP dari berbagai kegiatan yang sudah dilaksanakan. Pembobotan SKP ini, sesuai kebijakan PP PAFI pada Rakernas Bali 2016.
Berikut pembobotan SKP :
No Uraian Perhitungan Nilai Maksimal Diperhitungkan
1 Pembelanjaran berkelanjutan melalui Seminar dan atau Workshop yang berhubungan dengan kesehatan dan atau kefarmasian; jumlah SKP disesuaikan dengan nilai/ bobot yang tertera dalam sertifikatnya, dengan ketentuan sebagai berikut :    
  a.      Seminar, workshop dan kursus singkat dengan SKP yang dikeluarkan dengan Surat Keputusan/ SK PP PAFI Nilai SKP dihitung 100% 25 SKP atau lebih
  b.      Seminar, workshop dan kursus singkat dengan SKP yang dikeluarkan diluar SK PP PAFI, untuk bidang kefarmasian khusus Konversi; nilai SKP x 0,75 7 SKP
  c.       Seminar, workshop dan kursus singkat dengan SKP yang dikeluarkan diluar SK PP PAFI, untuk bidang kesehatan secara umum Konversi; nilai SKP x 0,5 3 SKP
2 Pembelanjaran berkelanjutan melalui pekerjaan yang lineir dengan kompetensi TTK (di sarana pelayanan dan pekerjaan kefarmasian) penghargaan dari masa kerja, dengan persyaratan/ ketentuan sebagai berikut : –       TTK mempunyai KTAN
–       TTK mempunyai STRTTK
–       TTK mempunayi SIKTTK
–       Pernyataan dari Pimpinan instansi (dicap dan tandatangan asli)
   
  a.    Masa kerja ≥ 5 tahun secara terus menerus disatu sarana pelayanan/pekerjaan kefarmasian 7 SKP 7 SKP
  b.    Masa kerja total keseluruhan ≥ 5 tahun di sarana pelayanan/pekerjaan kefarmasian 5 SKP 5 SKP
  c.     Masa kerja ≥ 2 – 5 tahun secara terus menerus disatu sarana pelayanan/pekerjaan kefarmasian 3 SKP 3 SKP
  d.    Masa kerja total keseluruhan ≥ 2 – 5 tahun di sarana pelayanan/pekerjaan kefarmasian 2 SKP 2 SKP
  e.     Masa kerja ≤ 2 tahun secara terus menerus disatu sarana pelayanan/pekerjaan kefarmasian 2 SKP 2 SKP
3 Pengabdian dan pengembangan profesi: a.Pengabdian ( sebagai dharma bhakti profesi dan pribadi bermasyarakat;dharma bhakti yang berhubungan dengan kesehatan baik secara personal/pribadi mandiri atau berkelompok, misal bakti sosial, aktif disosial kemasyarakatan, aktif di lembaga kemasyarakatan kesehatan

  b.Pengembangan profesi (pelatihan-pelatihan)
c.Pengkajian profesi
 dengan ketentuan sebagai berikut:
–       Ada SK atau surat penugasan dari pimpinan instansi atau kelembagaan secara resmi;
–       Dokumentasi kegiatan;
–       Sertifikat/ surat keterangan mengikuti
–       Piagam penghargaan dari kegiatan yang dilaksanakan;
–       Proposal kegiatan (fotokopi)
–       Laporan kegiatan kefarmasian (log book)  yang dilakukan.


 
4 SKP






2 SKP
4 SKP
 


Maksimal 10
SKP
SKEMA PERHITUNGAN PENCAPAIAN 25 SKP
Pola pemenuhan perhitungan 25 SKP untuk re-sertifikasi  dan perpanjangan STRTTK, dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Pemenuhan SKP dari 25 SKP penuh 100% dari pembelajaran berkelanjutan, dengan 25 SKP dari SK PP PAFI. Bagi yang memenuhi ini, maka TTK akan langsung mendapatkan sertifikat kompetensi PP PAFI dan surat rekomendasi kemampuan dari PD PAFI sebagai persyaratan dalam pembuatan STRTTK;
  2. Pemenuhan 25 SKP, dengan pola 20% unsur utama (dengan SKP minimum 20% dari SKP PP PAFI dan bersifat wajib ada/ dipenuhi); dan 80% unsur tambahan (dengan maksmimum 80% nilai SKP didapatkan dari kegaiatan diluar SKP PP PAFI, sesuai pembobotan pada lampiran 1); dengan pola ini TTK akan langsung mendapatkan sertifikat kompetensi PP PAFI;
Unsur utama merupakan SKP unsur wajib  ada, sehingga kalau TTK tidak ada unsure wajib SKP (20%) maka dinyatakan tidak lolos re-sertifikasi kompetensi dengan skema pencapaian 25 SKP.
Untuk download tabel dan penjelasan diatas silahkan klik tautan di bawah :
Definisi Operasional Borang (Pembobotan SKP) 

Borang pengajuan perpanjangan silahkan download pada tautan berikut:
Form Borang Resertifikasi (docx)

Berkas Pengajuan

Berkas Pengajuan STRTTK


Pengajuan STRTTK harus dilengkapi dengan surat permohonan dan lampiran-lampiran sebagai pendukung. Semua dokumen harap dilengkapi dengan sebaik-baiknya dengan mengikuti aturan yang sudah disepakati dengan Dinas Kesehatan, karena apabila terdapat berkas yang tidak sesuai proses tidak akan dilanjutkan dan berkas akan dikembalikan kepada pemohon.

FORM STRTTK & SIPTTK UNDUH DISINI

.

Visi-Misi PAFI

Visi PAFI

“Mencerdaskan Asisten Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian untuk Indonesia Sehat”.

Misi PAFI

  • Konsolidasi Organisasi PAFI, Pusat, Daerah Propinsi dan Cabang Kabupaten/Kota
  • Konsolidasi Organisasi PAFI dengan Instansi Pemerintah dan Swasta
  • Konsolidasi Keanggotaan
  • Pelatihan Kewirausahaan dan Management Pelayanan Kefarmasian Untuk Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian

SEKERTARIATAN


PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA (PAFI) CABANG KARANGANYAR

Sekretariat : Instalasi Farmasi RSUD Kab. Karanganyar, Jl. Yos Sudarso, Karanganyar 57716 telp. 08156723195 pafi.karanganyar@gmail.com



Data RSU Karanganyar

LIHAT

Susunan Pengurus


SUSUNAN PENGURUS PERSATUAN AHLI FARMASI ( PAFI )
CABANG KARANGANYAR
PERIODE 2016 – 2021












I Ketua : Etty Sulbiati, SKM
II Wakil Ketua : Endang Sri Wahyuningsih, Amd
III Sekretaris : 1. Ani Kammeliana, S.Farm



2. Surantini, SKM
IV Bendahara : 1. Hartini



2. Tri Susilowati
V Seksi – seksi :

A.      Seksi Organisasi dan Hukum 




1. Rien Kumala Diah Ariani



2. Joko Slamet, Amd



3. Ilham Pamungkas, Amd

B.      Seksi Pendidikan Pelatihan dan Usaha :



1. Irwan Budi Prasetyana, SE



2. Ana Dwi Hastuti, Amd



3. Siti Khoeriyah, SE

C.      Seksi Sosial :



1. Sri Winarsih



2. Sri Ismoyowati, Amd



3. Lukitasari
VI Dewan Pertimbangan


Ketua : Endang Hardjanti, SE

Wakil Ketua
Widyastuti

Sekretaris
Endang Susilowati 
.







Gallery Vidio

vidio

Galeri Foto


Sekertaris Pafi Karanganyar

.


No
Sekertaris
Alamat
1
Ani Kammeliana, S.Farm


Telp/HP.
2
Surantini, SKM


Telp/HP.

.

Kembali