Visi PAFI : Mencerdaskan Asisten Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian untuk Indonesia Sehat

Selasa, 12 Maret 2019

Syarat Pengurusan STRTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)

Syarat Pengurusan STRTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)
STRTK dikeluarkan oleh mentri dan mentri mendelegasikannya kepada KFN (Komite Farmasi Nasional). STRTK berlaku selama 5 tahun. Untuk memperoleh STRTK  harus memenuhi persyaratan:
o    memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
o    memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
o    memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
o    membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 4 terlampir



Surat permohonan STRTTK harus melampirkan:
o      fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
o      surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
o      surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
o      surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
o      pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus menerbitkan STRTTK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 5 terlampir.
Registrasi ulang dilakukan sesuai ketentuan uu dengan melampirkan surat tanda registrasi yang lama. Registrasi ulang harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum STRA atau STRTTK habis masa berlakunya.

1 komentar: