Syarat Pengurusan STRTK (Surat Tanda Registrasi
Tenaga Teknis Kefarmasian)
STRTK dikeluarkan oleh
mentri dan mentri mendelegasikannya kepada KFN (Komite Farmasi Nasional). STRTK
berlaku selama 5 tahun. Untuk memperoleh STRTK
harus memenuhi persyaratan:
o memiliki
ijazah sesuai dengan pendidikannya;
o memiliki
surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin
praktik;
o memiliki
rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau
pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga
Teknis Kefarmasian; dan
o membuat
pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
Untuk memperoleh
STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus mengajukan permohonan kepada kepala
dinas kesehatan provinsi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam
Formulir 4 terlampir
Surat permohonan STRTTK harus
melampirkan:
o
fotokopi ijazah Sarjana
Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah
Farmasi/Asisten Apoteker;
o
surat keterangan sehat
fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
o
surat pernyataan akan
mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
o
surat rekomendasi
kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi
pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
dan
o
pas foto terbaru
berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2
(dua) lembar
Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi harus menerbitkan STRTTK paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap menggunakan contoh
sebagaimana tercantum dalam Formulir 5 terlampir.
Mohon info untuk pembuatan SIKTTK kabupaten karanganyar
BalasHapus